Honorer Dilarang di Lembaga Pemerintah, Semua Wajib Ikut Seleksi PPPK atau PNS 2024

Honorer Dilarang di Lembaga Pemerintah, Semua Wajib Ikut Seleksi PPPK atau PNS 2024


AYOBANDUNG.COM -- Usai undang-undang ASN 2023 disahkan oleh pemerintah bersama DPR, status honorer dilarang di lembaga pemerintah.


Penataan status honorer akan dilakukan pada Desember 2024, pemerintah membuka opsi supaya honorer ikut seleksi PPPK dan PNS.


Berdasarkan Pasal 67 UU ASN, disebutkan bahwa instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat para honorer yang masih bekerja.


Sesuai dengan masukan dan juga aspirasi dari berbagai pihak, bahwa tenaga honorer terutama eks THK masih dibutuhkan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.


Meski begitu, honorer ini dilarang di lembaga pemerintah, apalagi sampai diangkat oleh instansi. Lantaran pemerintah menyiapkan opsi agar honorer diangkat PPPK dan PNS pada tahun 2024.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 mengenai Manajemen PPPK, bahwa honorer dalam jangka waktu paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK.


Honorer bisa diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Menpan RB merilis Surat Edaran Nomor B/152/M.SM.01.00/2023 mengenal hal status dan kedudukan tenaga honorer.


Sehubungan dengan surat edaran tersebut, Menpan RB berhadap kepada seluruh PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk melakukan langkah berikut ini :


a. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN (honorer) yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN;

b. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN (honorer) dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendataan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini;


c. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN (honorer) lainnya.

Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Penghapusan status tenaga honorer, nantinya akan diganti dengan status PPPK part time atau PPPK full time.


Namun tidak menutup kemungkinan bagi honorer yang ingin mendaftar menjadi PNS.


Pengangkatan honorer menjadi PPPK atau PNS harus melalui tahap seleksi, dan tidak boleh diangkat begitu saja oleh lembaga pemerintah.


Menjelang penghapusan status honorer di lembaga pemerintah, Sri Mulyani sudah meresmikan adanya kenaikan gaji honorer 2024.


Kenaikan gaji beserta tunjangan honorer diharapkan mampu membuat kinerja honorer lebih optimal, dan masih bisa terus bekerja sampai sebelum status honorer resmi dihapus.

Itulah informasi mengenai status honorer yang dilarang di lembaga pemerintah, dan wajib untuk ikut seleksi jadi PPPK atau PNS tahun 2024.

Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar