Cek! Honorer Otomatis Diangkat Jadi PPPK Asal Memenuhi Syarat Ini

Cek! Honorer Otomatis Diangkat Jadi PPPK Asal Memenuhi Syarat Ini



LENGKONG, AYOBANDUNG.COM - Wakil Ketua Komisi II DPR, Syamsurizal, menegaskan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan memiliki dampak positif yang signifikan terhadap nasib tenaga honorer di Indonesia.


Menurutnya, undang-undang ini akan memberikan perlindungan kepada tenaga honorer dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Dalam penjelasannya, Syamsurizal menyatakan bahwa dengan pengangkatan menjadi PPPK, pegawai honorer akan memperoleh hak-hak yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Ini termasuk hak-hak terkait penghasilan dan uang pensiun. Dengan kata lain, PPPK akan memiliki nomor induk kepegawaian yang sama dengan seorang PNS, sehingga perbedaan antara PPPK dan PNS akan semakin kabur.


Salah satu poin penting dalam UU ASN hasil revisi yang baru saja disahkan adalah ketentuan bahwa pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak melakukan pemberhentian secara massal terhadap tenaga honorer.


Sebelumnya, rencananya, tenaga honorer akan dihapuskan statusnya pada November 2023, tetapi berkat revisi undang-undang tersebut, masa perpanjangan status honorer kini menjadi hingga Desember 2024.


Dalam periode satu tahun lebih ini, pemerintah memiliki waktu untuk memproses pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK.

Detail mengenai mekanisme perubahan status ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang menjadi turunan dari UU ASN yang baru.


Selama proses pembahasan di DPR, beberapa usul yang mencuat antara lain adalah tentang kemungkinan adanya PPPK paruh waktu. Dalam UU ASN yang baru, pemerintah dan DPR mencapai kesepakatan untuk menyamakan hak-hak antara PNS dan PPPK terkait penghasilan.


Aturan-aturan terkait penghasilan, gaji, dan hak pensiun digabungkan dalam satu bagian yang sama dalam undang-undang tersebut.


Sebelumnya, dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, terdapat perbedaan dalam hal penghasilan antara PNS dan PPPK.

Dengan demikian, langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga honorer di Indonesia.


Sebelumnya, terdapat kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2005, yang kemudian mengalami perubahan dengan PP No. 56 Tahun 2012.


Dalam pasal 5 kedua peraturan tersebut, dijelaskan mengenai kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi CPNS.


Pertama, bagi dokter yang sedang atau telah menyelesaikan tugasnya sebagai tenaga honorer atau pegawai tidak tetap, mereka dapat diangkat menjadi CPNS melalui proses pemeriksaan kelengkapan administrasi.


Syarat lainnya adalah berusia maksimal 46 tahun dan bersedia ditempatkan di pelayanan kesehatan 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau lokasi yang minim peminat, setidaknya selama 5 tahun.


Selanjutnya, untuk tenaga ahli tertentu atau khusus, syaratnya meliputi minimal usia 19 tahun dan maksimal 46 tahun serta telah berbakti kepada negara setidaknya selama 1 tahun pada 1 Januari 2006.


Pengangkatan tenaga honorer kategori I (THK-1) yang penghasilannya diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan negara untuk formasi tahun anggaran 2005 hingga 2012.


Proses pengangkatan mereka menjadi CPNS melibatkan pemeriksaan kelengkapan administrasi serta kelulusan dalam ujian tertulis yang mencakup kompetensi dasar dan bidang yang diperlukan.
Dengan pengesahan UU ASN yang baru, para tenaga honorer kini memiliki harapan baru. Mereka tidak lagi harus memenuhi persyaratan yang rumit dan terbatas seperti yang tercantum dalam PP No. 48 Tahun 2005 dan PP No. 56 Tahun 2012.

Sebaliknya, undang-undang baru memberikan peluang bagi mereka untuk mendapatkan status CPNS tanpa adanya batasan usia atau persyaratan lokasi penempatan tertentu.


Ini menandakan sebuah perubahan positif dalam pendekatan pemerintah terhadap nasib tenaga honorer di Indonesia.


Keputusan ini sejalan dengan semangat untuk memperjuangkan hak-hak pekerja dan meningkatkan kesejahteraan mereka di sektor pemerintahan.***

Advertisement

Baca juga:

Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar

Tidak ada komentar