jpnn.com, JAKARTA - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi PNS makin kencang disuarakan, menyusul adanya UU ASN baru yang sudah disahkan pada 3 Oktober 2023.
Dewan Pembina Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengungkapkan tuntutan agar PPPK diangkat PNS makin mengemuka.
Dia mengungkapkan jika pengangkatan PPPK menjadi PNS terwujud, maka menjadi kado pemerintah di ujung tahun 2023.
Bagi guru-guru ASN PPPK, ini menjadi kado buat PGRI di HUT yang sebentar lagi.
Betapa bahagia dan haru kami jika pemerintah mengabulkan hal itu sebagai kado Hari Guru. Kami berharap Bapak Jokowi memahami harapan para guru," ucapnya.
Dia berharap dalam peraturan pemerintah (PP) yang merupakan turunan UU ASN 2023, harapan PPPK bisa diakomodasi.






